URGENSI PERLINDUNGAN BAGI ANAK
Indonesia termasuk negara yang serius mengatur perlindungan terhadap anak. Hal ini terlihat dari telah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu pada 30 Mei 2012 Indonesia juga telah mengetuk palu pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak. Pada tingkat provinsi juga telah disahkan peraturan-peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mendukung terwujudnya perlindungan terhadap anak. Akan tetapi masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan operasional di lapangan. Kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan kasus pelanggaran terhadap anak. Sebuah upaya yang sistematis dan komprehensif diperlukan untuk memperkecil angka kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak.http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-IV-14-II-P3DI-Juli-2012-74.pdf
To cite, copy this:
Hakim, L.N. (2012). Urgensi Perlindungan bagi Anak, dalam Info Singkat Vol. IV, No. 14/II/P3DI/Juli/2012. ISSN: 2088-2351. Penerbit: P3DI Sekretariat Jenderal DPR RI.
Labels: Bill, DPR RI, Info Singkat, Perlindungan Anak
Read more!
